Powered By Blogger

Rabu, 04 Juni 2014

ACA OTOMATE

ACA OTOMATE


Anda pasti tahu rasanya jika kendaraan terkena musibah kecelakaan. Rencana buyar, impian jalan-jalan atau perjalanan kemanapun jadi berantakan. Belum lagi pusing memikirkan biaya perbaikan. Tapi itu dulu !
Sekarang dengan Otomate Anda dapat menggunakan fasilitas Mobil Pengganti. Serasa punya mobil lain yang siap sedia menggantikan mobil Anda dan bila kendaraan mogok diperjalanan cukup anda telepon hotline tersedia Road Side Assistance yang akan membantu. Disamping itu Otomate memberikan jaminan New for Old selama 6 bulan, untuk mobil baru anda.
Otomate memang andalan dalam perlindungan kendaraan

Luas Jaminan otomate meliputi :
 
JENIS RISIKO BATAS PENGGANTIAN RISIKO SENDIRI
Komprehensif / Total Lost Only
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir
  • Kerugian / kerusakan selama penyeberangan dengan ferry
  • kerusakan roda bila diikuti kerusakan lain
  • Dll
  • 100% JNP RP 200.000
    Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme & Sabotase 100% JNP RP 200.000
    Bencana Alam 10% JNP RP 200.000
    Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Maksimal Rp 20 Jt/ Kejadian Tidak Ada
    Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang (meninggal Dunia) Rp 10 Jt/Orang (Maksimal 8 Orang) Tidak Ada
    JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan
    Untuk sementara jaringan otomate hanya berlaku di jabotabek, Sukabumi*, Bandung & Semarang
    Note : untuk Sukabumi( * ) tidak berlaku benefit mobil pengganti 
     Asuransi Mobil ACA Otomate, adalah asuransi yang terbaru dan paling lengkap dari jenis asuransi mobil ACA lainnya.

    Catatan: max usia kendaraan 5 tahun
    Jaminan Pertanggungan Otomate :
    1. Comprehensive (menjamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya), (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
    2. Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme & Sabotase (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
    3. Banjir (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
    4. Gempa bumi (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
    5. Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3 (Maks.Rp. 20.000.000,-)
    6. Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang Rp 10.000.000,-/orang (kematian saja), (maks. 4 orang)
    Benefit lainnya : 
    1. Mobil pengganti saat mobil direpair (maks 5 hari)
    2. Perbaikan darurat ditempat kecelakaan atau kerusakan mesin
    3. Mobil derek (24 jam)
    4. Mobile Claim Service (Membantu proses klaim di tempat Nasabah oleh officer kami)
    5. Garansi bengkel 6 bulan
    6. Otomate valet service (jasa pengambilan & pengantaran mobil kerumah/ kantor pada saat mobil dan telah selesai diperbaiki
    7. Hotline Service (Akses Layanan 24 jam)
    8. Ambulance (24 jam)
    9. New for old (6 bulan untuk Total Loss pada kendaraan baru)
    10. Suku cadang asli

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar