Powered By Blogger

Rabu, 04 Juni 2014

Asuransi Kendaraan Bermotor Standar

 
Apa saja yang bisa diasuransikan?

Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.

 

Risiko apa saja yang dijamin?

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:


1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok

2. Perbuatan jahat orang lain

3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman

4. Kebakaran akibat sambaran petir

5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat

6. Biaya derek



Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

Adakah risiko yang tidak dijamin  ?

 

Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
  • 1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
  • 2. Kerugian akibat penggelapan
  • 3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
  • 4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
  • 5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
  • 6. Kelebihan muatan
  • 7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
  • 8. Barang muatan di dalam kendaraan
  • 9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.

Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
  • 1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
  • 2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
  • 3. Harga kendaraan atau pertanggungan
  • 4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).

* JUP merupakan harga pasar kendaraan yang akan diasuransikan.

Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor OJK 2017


KATEGORI JNP UANG PERTANGGUNGAN (Rp) JENIS PERTANGGUNGAN
Comprehensive TLO
Rate per Tahun (%)
MOBIL PENUMPANG
(Sedan, Jeep, Minibus, St. Wagon, MPV, City Car & Double Cabin )
1.A 0    -   125 Juta 3.26 0.80
1.B > 126  Juta - sda - 200 Juta 2.47 0.80
2 > 201 Juta - sda - 400 Juta 2.08 0.80
3 > 401 Juta - sda - 800 Juta 1.02 0.80
4 >  801 Juta seterusnya .... 1.05 0.80




TRUK/PICK-UP/BOX
6 Semua Uang Pertanggungan 2.39 0.90
BUS
7 Semua Uang Pertanggungan 2.39 0.90
MOTOR
8 Semua Uang Pertanggungan Tidak Berlaku 3.20

Jaman sekarang punya mobil atau motor tapi nggak diasuransikan kayaknya mending nggak punya kendaraan sekalian deh.

Bukan apa-apa,kalau saya sih ngeliat risiko berkendara saat ini, apalagi kalau di Jakarta itu udah crowded banget.

Risiko disenggol motor, atau sesama kendaraan atau yang paling parah lagi kendaraan dicuri maling itu sangat mungkin terjadi. 

Eh btw bukan karena saya kerja di perusahaan asuransi ya nulis seperti ini, tapi memang seperti itulah kenyataannya.

 
















































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar