
Apa saja yang bisa diasuransikan?
Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor,
skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan,
minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang
menempel pada kendaraan tersebut.
Risiko apa saja yang dijamin?
Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan
Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis
ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan
antara lain oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok
2. Perbuatan jahat orang lain
3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
4. Kebakaran akibat sambaran petir
5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola
oleh Dirjen Perhubungan Darat
6. Biaya derek
Polis asuransi kendaraan bermotor juga
menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada
pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara
langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan
dengan syarat telah mendapat persetujuan
tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat
berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk
pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau
biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak
asuransi.
Adakah risiko yang tidak dijamin ?
Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
- 1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
- 2. Kerugian akibat penggelapan
- 3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
- 4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
- 5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
- 6. Kelebihan muatan
- 7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
- 8. Barang muatan di dalam kendaraan
- 9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Berdasarkan jenis penutupan atau luas
jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu
ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan
komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya
bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang
mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga
kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.
Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
- 1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
- 2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
- 3. Harga kendaraan atau pertanggungan
- 4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:
Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).
* JUP merupakan harga pasar kendaraan yang akan diasuransikan.
Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor OJK 2017
KATEGORI JNP |
UANG PERTANGGUNGAN (Rp) |
JENIS PERTANGGUNGAN |
Comprehensive |
TLO |
Rate per Tahun (%) |
MOBIL PENUMPANG |
(Sedan, Jeep, Minibus, St. Wagon, MPV, City Car & Double Cabin ) |
1.A |
0 - 125 Juta |
3.26 |
0.80 |
1.B |
> 126 Juta - sda - 200 Juta |
2.47 |
0.80 |
2 |
> 201 Juta - sda - 400 Juta |
2.08 |
0.80 |
3 |
> 401 Juta - sda - 800 Juta |
1.02 |
0.80 |
4 |
> 801 Juta seterusnya .... |
1.05 |
0.80 |
|
|
|
|
TRUK/PICK-UP/BOX |
6 |
Semua Uang Pertanggungan |
2.39 |
0.90 |
BUS |
7 |
Semua Uang Pertanggungan |
2.39 |
0.90 |
MOTOR |
8 |
Semua Uang Pertanggungan |
Tidak Berlaku |
3.20 |
Jaman sekarang punya mobil atau motor tapi nggak diasuransikan kayaknya mending nggak punya kendaraan sekalian deh.
Bukan apa-apa,kalau saya sih ngeliat risiko berkendara saat ini, apalagi kalau di Jakarta itu udah crowded banget.
Risiko disenggol motor, atau sesama kendaraan atau yang paling parah lagi kendaraan dicuri maling itu sangat mungkin terjadi.
Eh btw bukan karena saya kerja di perusahaan asuransi ya nulis seperti ini, tapi memang seperti itulah kenyataannya.