Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label Cabang Aca Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cabang Aca Tangerang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Juni 2014

ACA Motor Assistance

ACA Motor Assistance

  

 

ACA Motor Assistance adalah Layanan Khusus yang disediakan untuk produk Asuransi Kendaraan Otomate. Aca Motor Assistance membantu Anda mengatasi mobil mogok atau kecelakaan yang terjadi di tengah jalan. Dengan menghubungi ACA Motor Assistance, kami segera datang membantu Anda. Layanan kami meliputi :












  • Perbaikan Darurat
    Apabila mobil Anda mengalami kecelakaan atau kerusakan mesin sewaktu sedang dikendarai, ACA MOTOR ASSISTANCE akan menghubungi bengkel terdekat agar mengirimkan montirnya untuk memperbaiki kerusakan tersebut. ACA MOTOR ASSISTANCE akan menanggung biaya perbaikan hingga Rp.300.000,- per kejadian (tidak termasuk penggantian suku cadang).



  • Penderekan
    Apabila mobil Anda mengalami kecelakaan atau kerusakan mesin sewaktu dikendarai dan kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki langsung saat itu juga, ACA MOTOR ASSISTANCE akan mengatur penderekan mobil tersebut ke bengkel terdekat atau bengkel yang Anda pilih atau ke kediaman Anda dan menanggung biayanya hingga Rp.300.000,- per kejadian.



  • Mobil Pengganti
    Apabila akibat kecelakaan mobil Anda harus diperbaiki selama lebih dari 48 jam sejak mobil tiba di bengkel, ACA MOTOR ASSISTANCE akan mengatur dan membayar penyediaan mobil pengganti. Bantuan ini akan berakhir apabila mobil Anda telah selesai diperbaiki atau biaya penyediaan mobil pengganti telah mencapai hingga 5 x 24 jam.



  • Ambulans
    Apabila mobil Anda mengalami kecelakaan ACA MOTOR ASSISTANCE akan mengatur dan membayar biaya ambulans untuk mengangkut pengemudi dan atau penumpang yang terluka di dalam kendaraan tersebut ke rumah sakit terdekat.


  • Informasi Umum
    ACA MOTOR ASSISTANCE juga menyediakan informasi alamat serta nomor telepon rumah sakit, kantor polisi dan bengkel-bengkel resmi.
Jadi, bila Anda mengalami musibah, segeralah menghubungi layanan 24 jam Aca Motor Assistance (nomor telepon yang tercantum pada sticker yang tercantum di mobil Anda), lalu berikan informasi sebagai berikut :
  • Nama dan nomor/periode ACA MOTOR ASSISTANCE Anda
  • Jenis kendaraan dan nomor plat kendaraan.
  • Lokasi kejadian dan bila memungkinkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  • Lokasi dan nomor telepon bengkel apabila mobil Anda telah diderek ke bengkel tersebut tanpa bantuan ACA MOTOR ASSISTANCE.
  • Penjelasan ringkas tentang kondisi darurat yang dialami dan jenis bantuan yang dibutuhkan.

ACA OTOMATE

ACA OTOMATE


Anda pasti tahu rasanya jika kendaraan terkena musibah kecelakaan. Rencana buyar, impian jalan-jalan atau perjalanan kemanapun jadi berantakan. Belum lagi pusing memikirkan biaya perbaikan. Tapi itu dulu !
Sekarang dengan Otomate Anda dapat menggunakan fasilitas Mobil Pengganti. Serasa punya mobil lain yang siap sedia menggantikan mobil Anda dan bila kendaraan mogok diperjalanan cukup anda telepon hotline tersedia Road Side Assistance yang akan membantu. Disamping itu Otomate memberikan jaminan New for Old selama 6 bulan, untuk mobil baru anda.
Otomate memang andalan dalam perlindungan kendaraan

Luas Jaminan otomate meliputi :
 
JENIS RISIKO BATAS PENGGANTIAN RISIKO SENDIRI
Komprehensif / Total Lost Only
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir
  • Kerugian / kerusakan selama penyeberangan dengan ferry
  • kerusakan roda bila diikuti kerusakan lain
  • Dll
  • 100% JNP RP 200.000
    Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme & Sabotase 100% JNP RP 200.000
    Bencana Alam 10% JNP RP 200.000
    Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Maksimal Rp 20 Jt/ Kejadian Tidak Ada
    Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang (meninggal Dunia) Rp 10 Jt/Orang (Maksimal 8 Orang) Tidak Ada
    JNP : Jumlah Nilai Pertanggungan
    Untuk sementara jaringan otomate hanya berlaku di jabotabek, Sukabumi*, Bandung & Semarang
    Note : untuk Sukabumi( * ) tidak berlaku benefit mobil pengganti 
     Asuransi Mobil ACA Otomate, adalah asuransi yang terbaru dan paling lengkap dari jenis asuransi mobil ACA lainnya.

    Catatan: max usia kendaraan 5 tahun
    Jaminan Pertanggungan Otomate :
    1. Comprehensive (menjamin tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya), (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
    2. Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme & Sabotase (Maks.100% dari Harga Pertanggungan)
    3. Banjir (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
    4. Gempa bumi (Maks.10% dari Harga Pertanggungan)
    5. Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3 (Maks.Rp. 20.000.000,-)
    6. Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang Rp 10.000.000,-/orang (kematian saja), (maks. 4 orang)
    Benefit lainnya : 
    1. Mobil pengganti saat mobil direpair (maks 5 hari)
    2. Perbaikan darurat ditempat kecelakaan atau kerusakan mesin
    3. Mobil derek (24 jam)
    4. Mobile Claim Service (Membantu proses klaim di tempat Nasabah oleh officer kami)
    5. Garansi bengkel 6 bulan
    6. Otomate valet service (jasa pengambilan & pengantaran mobil kerumah/ kantor pada saat mobil dan telah selesai diperbaiki
    7. Hotline Service (Akses Layanan 24 jam)
    8. Ambulance (24 jam)
    9. New for old (6 bulan untuk Total Loss pada kendaraan baru)
    10. Suku cadang asli

    Asuransi Kendaraan Bermotor Standar

     
    Apa saja yang bisa diasuransikan?

    Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.

     

    Risiko apa saja yang dijamin?

    Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:


    1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok

    2. Perbuatan jahat orang lain

    3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman

    4. Kebakaran akibat sambaran petir

    5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat

    6. Biaya derek



    Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

    Adakah risiko yang tidak dijamin  ?

     

    Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
    • 1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
    • 2. Kerugian akibat penggelapan
    • 3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
    • 4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
    • 5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
    • 6. Kelebihan muatan
    • 7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
    • 8. Barang muatan di dalam kendaraan
    • 9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya

    Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

    Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
    Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
    Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.

    Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
    • 1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
    • 2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
    • 3. Harga kendaraan atau pertanggungan
    • 4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

    Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

    Premi dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

    Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).

    * JUP merupakan harga pasar kendaraan yang akan diasuransikan.

    Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor OJK 2017


    KATEGORI JNP UANG PERTANGGUNGAN (Rp) JENIS PERTANGGUNGAN
    Comprehensive TLO
    Rate per Tahun (%)
    MOBIL PENUMPANG
    (Sedan, Jeep, Minibus, St. Wagon, MPV, City Car & Double Cabin )
    1.A 0    -   125 Juta 3.26 0.80
    1.B > 126  Juta - sda - 200 Juta 2.47 0.80
    2 > 201 Juta - sda - 400 Juta 2.08 0.80
    3 > 401 Juta - sda - 800 Juta 1.02 0.80
    4 >  801 Juta seterusnya .... 1.05 0.80




    TRUK/PICK-UP/BOX
    6 Semua Uang Pertanggungan 2.39 0.90
    BUS
    7 Semua Uang Pertanggungan 2.39 0.90
    MOTOR
    8 Semua Uang Pertanggungan Tidak Berlaku 3.20

    Jaman sekarang punya mobil atau motor tapi nggak diasuransikan kayaknya mending nggak punya kendaraan sekalian deh.

    Bukan apa-apa,kalau saya sih ngeliat risiko berkendara saat ini, apalagi kalau di Jakarta itu udah crowded banget.

    Risiko disenggol motor, atau sesama kendaraan atau yang paling parah lagi kendaraan dicuri maling itu sangat mungkin terjadi. 

    Eh btw bukan karena saya kerja di perusahaan asuransi ya nulis seperti ini, tapi memang seperti itulah kenyataannya.